Rabu, 12 Januari 2011

Dasar Hukum KOMPEPAR

  1.  Undang-undang No. 9 Tahun 1990, tentang Kepariwisataan (Lembaaran Negara Tahun 1990 No. 78 tambahan Lembaran Negara No. 3427)
  2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  3.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1995, tentang Pemeliharaan dan pemanfaaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 35 tambahan Lembaran Negara No. 3599)
  4. Peraturan Daerah No 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut
  5. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1997 tentang Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR)
  6. Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 556 / kep.01 DISBUDPAR/2010 tentang pengurus Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) Kabupaten Garut periode 2009 -2015 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar