KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
NOMOR : 15 TAHUN 1997
TENTANG
KELOMPOK PENGGERAK PARIWISATA ( KOMPEPAR )
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Menimbang | : | a. bahwa Dalam rangka pembangunan di bidang kepariwisataan, perlu adanya peran serta masyarakat dan memasyarakatkan kegiatan sadar wisata, sapta pesona dan pemanfaatan potensi kepariwisataan di Jawa Barat ; | ||||
| | b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, telah dibentuk Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) di Daerah Tingkat I se Jawa Barat ; | ||||
| | c. bahwa untuk lebih meningkatkan fugsu Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR), perlu adanya pengaturan dan pembinaan khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. | ||||
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950); | ||||
| | 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); | ||||
| | 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427); | ||||
| | 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3144); | ||||
| | 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di DaerahK (Lembaran Negara tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); | ||||
| | 6. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor | ||||
| 292/HK-205/PHB/1979 | tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor | ||||
| 208 Tahun 1979 | |||||
| | 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I ; | ||||
| | 7. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1983 tentang Pola Pembinaan Kepariwisataan Jawa Barat ; | ||||
| | 8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat Dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II ; | ||||
| | 9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kepariwisataan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat ; | ||||
| | 10. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 40 Tahun 1995 tentang Perlindungan Bagi Para Pengunjung/Wisatawan di Jawa Barat ; | ||||
| | 11. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kepariwisataan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat ; | ||||
| | 12. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 19 Tahun 1996 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (RIPPD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. | ||||
| | | ||||
| | MEMUTUSKAN | ||||
| | | ||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT TENTANG KELOMPOK PENGGERAK PARIWISATA (KOMPEPAR) | ||||
BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
(1) Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) merupakan organisasi informal yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang berada di obyek dan daya tarik wisata.
(2) Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) sebagaimana dimaksud pada Ayat (!) pasal ini, dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Darerah Tingkat II.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) bertugas meningkatkan motivasi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan kepariwisataan di Jawa Barat, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan Anggota.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan ini KOMPEPAR menpunyai fungsi :
a. peningkatan peran serta dunia usaha dan masyarakat dalam menata pelayanan dan kebutuhan penrsinggahan wisatawan pada suatu lokasi/daerah pariwisata ;
b. peningkatan kesadaran masyarakat di dalam upaya pengembangan kepariwisataan ;
c. penggalakan usaha-usaha pencegahan ekses yang mungkin timbul sebagai akibat pengembangan pariwisata dan atau membatasi pengaruh tersebut serta meningkatkan daya tahan masyarakat dalam menghadapi akibat negatif kegiatan pariwisata ;
d. peningkatan kebersihan dan ketertiban lingkungan ;
e. pemanfaatan dan peningkatan potensi obyek wisata serta pelayanan jasa pariwisata.
BAB III
S A S A R A N
Pasal 4
Sasaran pembentukan Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) adalah :
a. tumbuhnya sadar wisata dikalangan masyarakat, sehingga timbul rasa memiliki, rasa turut bertanggungjawab dan rasa turut serta dalam pengembangan pariwisata;
b. tumbuhnya kesadaran dan peran serta masyarakat dalam kegiatan kepariwisataan dan meningkatkan kesadaran para pengusaha jasa usaha pariwisata untuk meningkatkan pelayanan kepada pengunjung dan atau wisatawan;
c. tersedianya sarana dan prasarana keparawisataan yang memandai sesuai dengan upaya peningkatan kegiatan keparawisataan;
d. terciptanya citra keparawisataan yang serasi dengan lingkungan;
e. terpeliharanya kebersihan dan ketertiban dalam rangka kelestarian lingkungan
f. meningkatnya pemerataan pembangunan dan pendapatan masyarakat serta memperluas kesempatan kerja
g. peningkatan arus kunjungan wisatawan
h. adanya hubungan timbal balik antara pihak pembina dan yang dibina sehingga diharapkan tercipta hubngan yang harmonis
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 5
Susunan organisasi Kelompok Pengerak Pariwisata (KOMPEPAR) terdiri atas :
a. Rapat anggota;
b. Unsur pembina;
c. Unsur pipmpinan, terdiri atas:
1) Ketua;
2) Wakul ketua;
3) Sekertaris;
4) Bendahara;
d. Unsur anggota/ Seksi-seksi, terdiri atas :
1) Hubungan Masyarakat;
2) Bina Atraksi Wisata dan Budaya;
3) Bina Kebersihan dan Ketertiban;
4) Bina Keamanan dan Ketertiban;
5) Bina Kerajinan;
6) Bina Pedagang;
7) Bina Generasi Muda;
8) Bina Peranan Wanita;
9) Bina Pendidikan Pariwisata;
10) Bina Usaha.
BAB V
RUANG LINGKUP
Pasal 6
Ruang lingkup kegiatan Kelompok Penggerak Pariwiasta ( KOMPEPAR) ialah sebagai berikut :
a. mengadakan penyuluhan kepada unsur-unsur terkait dalam kepariwisataan maupun unsur masyarakat lainnya;
b. Mengadakan peningkatan pengetahuan melalui pendidikan anggota;
c. menyebarluaskan informasi tentang kepariwisataan di lingkungan sekolah, pesantren, organisasi pemuda dan wanita serta masyarakat umum baik langsung maupun tidak langsung melalui media cetak ataupun elektronik;
d. meningkatkan komunikasi timbal balik antara Pembina dengan Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) mengenai perkembangan organisasi;
e. menyelenggarakan bakti wisata di tingkat Desa/Kecamatan dengan melibatkan para pengusaha jasa pariwisata dalam rangka menunjang suksesnyaprogram K3 dan Sapta Pesona;
f. menyelenggarakan cerdas terampil dan lomba pidato;
g. menyelenggarakan upaya pencarian dana Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) melalui penjualan cinderamata, pendirian koperasi, kios dan sebagainya;
h. menyelenggarakan fasilitas umum;
i. mengadakan diskusi kelompok;
j. berpartisipasi dalam mengisi Buletin KOMPEPAR yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
k. mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
l. menyelenggarakan berbagai kegiatan atraksi wisata dan budaya;
m. mengadakan studi perbandingan ke daerah lain;
n. kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu
BAB VI
P E M B I A Y A A N
Pasal 7
Sumber pembiayaan kegiatan Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) diperoleh dari :
a. Iuran Anggota ;
b. Usaha Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) ;
a. c.Sumbangan dari Pemerintah baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II ;
c. Sumber – sumber lain yang sah dang tidak mengikat.
BAB VII
P E M B I N A A N
Pasal 8
Pembinaan terhadap Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) merupakan tanggung jawab Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati/Walkotamdya Kepala Daerah Tingkat II setempat.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
Pelaksanaan kegiatan Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) berpedoman kepada Petunjuk Pelaksanaan Operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
BAB IX
KETENTUAN ENUTUP
Pasal 10
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Apakah diperbolehkan oleh Undang-Undang KOMPEPAR YANG BERADA DI DESTINASI WISATA melakukan KERJASAMA PENGELOLAAN dengan OWNER DESTINASI untuk lebih mengoptimalisasi Peran KOMPEPAR ?!
BalasHapusMenurut saya bisa, dan apalagi dengan dinas terkait misalnya dinas pariwisata dengan ketentuan yang berlaku misalnya dengan target PAD
BalasHapusMenurut saya bisa, dan apalagi dengan dinas terkait misalnya dinas pariwisata dengan ketentuan yang berlaku misalnya dengan target PAD
BalasHapusApa kah kompepar bisa menyisihkan dana atau kas buat sosial misal nya buat lansia dan orang yg tidak mampu
BalasHapus